KETERANGAN BPOM TENTANG MAKANAN BERMELAMIN



Berikut keterangan resmi dari BPOM kita tentang produk yang mengandung melamin. Sekedar warning untuk para orang tua yang mempunyai anak kecil, untuk selalu mengawasi anak-anak.


KETERANGAN PERS

TENTANG
ISU PRODUK CINA YANG MENGANDUNG MELAMIN
No : KH.00.1.5.531
Tanggal 24 September 2008


  1. Berdasarkan informasi dari Departemen Kesehatan Cina, Ribuan kasus batu ginjal dan beberapa kematian pada bayi terjadi menyebar di seluruh Cina disebabkan karena susu formula bayi yang terkontaminasi melamin yang diproduksi oleh Sanlu Co.Ltd, dan lain-lain.

  2. Berdasarkan informasi dari Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) Cina, ternyata melamin ditemukan juga dalam susu cair yang diproduksi Mengniu Dairy Group Co., Yili Industrial Co.dan Shanghai-based Bright Dairy.
  3. Sejauh ini pemerintah Cina telah mengumumkan 22 perusahaan susu yang mengandung melamin dan keseluruhan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan produknya di Indonesia.
  4. Tidak ada produk susu formula bayi dari cina yang didaftarkan di Badan POM dan diedarkan di Indonesia.
  5. Produk susu formula bayi dan produk susu olahan yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi.
  6. Dalam mewaspadai kemungkinan adanya impor ilegal susu formula bayi yang tercemar melamin dari Cina, Badan POM dan seluruh Balai Besar/Balai POM sejak tanggal 18 September 2008 sudah melakukan pemeriksaan di sarana distribusi dan pengecer di seluruh Indonesia untuk diamankan.
  7. Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan mengkonsumsi susu dan produk susu yang tercemar melamin dari cina, Badan POM telah membuat surat edaran kepada para distributor dan pengecer untuk :

  1. segera melakukan pengamanan terhadap produk susu serta produk yang mengandung susu dari cina, dengan cara menariknya dari peredaran, menyegel dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
  2. segera melakukan pengamanan terhadap produk-produk di bawah ini sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.











0 komentar: